Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPC PERADI SAI Bengkulu bekerja sama dengan Universitas Dehasen Bengkulu, Sabtu, (24/1/2026) bertempat di Universitas Dehasen Bengkulu. Bertindak sebagai narasumber, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Suriyanti. Kegiatan PKPA ini dihadiri oleh narasumber dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, panitia penyelenggara PKPA DPC PERADI SAI Bengkulu, serta para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), disertai penjelasan komprehensif terkait Kekayaan Intelektual, antara lain Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan sebagainya.
Selain itu, dijelaskan pula peran strategis Kekayaan Intelektual dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hasil karya dan inovasi, serta mendukung pengembangan ekonomi dan profesi hukum, khususnya peran advokat dalam perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dan dinamis. Para peserta PKPA menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif berdiskusi serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik dan permasalahan Kekayaan Intelektual yang dihadapi di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman calon advokat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat. Kegiatan PKPA juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu, organisasi profesi advokat, dan perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Kedepannya, Kanwil Kemenkum Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta meningkatkan kerja sama dengan organisasi profesi dan perguruan tinggi guna mendorong peran aktif advokat dalam perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Bengkulu.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
