




Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu laksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bengkulu di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Selasa (26/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Pajar Elmi) dan dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi di Sekretariat Kota Bengkulu (Susi Susanty) beserta jajaran. Adapun Tim Perancang Peraturan Perundang-udangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Kimsirin), Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Imiastuti, Iip Septian, Aulia Sulistira) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (Nopa Herdianti).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi. Rapat ini fokus membahas 2 rancangan peraturan penting, diantaranya mengenai Rancangan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu serta Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk penyederhanaan birokrasi. Partisipasi aktif dari Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu menunjukkan keseriusan dalam memberikan arahan teknis dan substansial yang diperlukan untuk penyusunan Raperwal yang berkualitas.
Dalam rapat ini, hasil analisis konsepsi terhadap dua rancangan peraturan tersebut disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Diharapkan rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan substansi antara Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi. Rapat ini berlangsung dengan lancar, semoga hasil dari rapat harmonisasi ini dapat segera diimplementasikan demi kemajuan Kota Bengkulu (HUMAS/Ed.MD).
