Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, ikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pidana Mati

1._Kakanwil_Kemenkum_Bengkulu_Zulhairi_ikuti_Webinar_Uji_Publik_Rancangan_Undang-Undang_RUU_tentang_Pelaksanaan_Pidana_Mati.jpg

Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan secara nasional oleh Kementerian Hukum secara virtual. Kegiatan ini berlangsung di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu (08/10/2025). Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta Analis Hukum dan Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Webinar uji publik ini menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas lembaga penegak hukum dan akademisi, antara lain Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Plt. Wakil Jaksa Agung RI), Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Irjen. Pol. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si. (Kepala Divisi Hukum Polri), serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia). Adapun Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, bertindak sebagai moderator.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan RUU agar pelaksanaannya selaras dengan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, kemanusiaan, dan proporsionalitas, serta konsisten dengan amanat KUHP Tahun 2023.

Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan pandangan dari beragam perspektif — mulai dari hukum pidana, praktik peradilan, penegakan hukum, hingga standar hak asasi manusia internasional. Indonesia kini memasuki fase penting reformasi hukum pidana nasional menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Salah satu mandat penting dari KUHP baru tersebut adalah reformulasi konsep pidana mati, yang kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus bersyarat dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini menuntut adanya aturan teknis baru mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati, baik bagi terpidana yang menjalani masa percobaan maupun yang tetap harus dieksekusi setelah seluruh upaya hukum dan grasi ditolak.

RUU Pelaksanaan Pidana Mati menjadi sangat krusial karena hingga saat ini tata cara eksekusi masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum, standar HAM, dan praktik peradilan modern.

Dalam diskusi, para peserta juga menyoroti sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi dalam RUU baru, seperti fenomena death row phenomenon (lamanya masa tunggu eksekusi yang menimbulkan penderitaan fisik dan mental), belum diaturnya hak-hak terpidana mati seperti akses kesehatan mental, pendampingan hukum, perlakuan bagi kelompok rentan, serta hak komunikasi dengan keluarga. Selain itu, muncul pula kritik dari masyarakat sipil dan komunitas internasional mengenai metode pelaksanaan dan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana yang tidak termasuk kategori the most serious crime menurut standar hukum internasional.

Uji publik ini menjadi langkah strategis dalam memastikan RUU Pelaksanaan Pidana Mati disusun secara komprehensif, adaptif, dan berkeadilan. Kegiatan berjalan lancar, interaktif, dan produktif, dengan berbagai masukan konstruktif untuk penyempurnaan naskah akademik dan draf regulasi yang akan diajukan ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi nasional. (HUMAS PASTI PADEK)

2._Kakanwil_Kemenkum_Bengkulu_Zulhairi_ikuti_Webinar_Uji_Publik_Rancangan_Undang-Undang_RUU_tentang_Pelaksanaan_Pidana_Mati.jpg

3._Kakanwil_Kemenkum_Bengkulu_Zulhairi_ikuti_Webinar_Uji_Publik_Rancangan_Undang-Undang_RUU_tentang_Pelaksanaan_Pidana_Mati.jpg

4._Kakanwil_Kemenkum_Bengkulu_Zulhairi_ikuti_Webinar_Uji_Publik_Rancangan_Undang-Undang_RUU_tentang_Pelaksanaan_Pidana_Mati.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI