Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan meeting secara virtual dalam rangka pembahasan dan penyampaian arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA). Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, kepada seluruh jajaran pegawai.
Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya tetap menjaga disiplin, tanggung jawab, serta kinerja optimal, meskipun pelaksanaan kerja dilakukan dengan sistem WFA.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain terkait keamanan dan operasional kantor. Kakanwil mengingatkan agar seluruh satuan kerja memastikan aliran listrik dan air dalam kondisi aman, guna mencegah potensi gangguan maupun kerusakan selama periode WFA.
Selain itu, Zulhairi menegaskan bahwa absen online tetap wajib dilaksanakan, baik pada pagi maupun sore hari, sebagai bentuk kedisiplinan dan monitoring kehadiran pegawai meskipun bekerja secara fleksibel.
Kakanwil juga meminta agar seluruh pekerjaan yang masih tertunda segera diselesaikan. Setiap unit kerja diminta untuk menyusun dan menuntaskan laporan kegiatan satu tahun sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi kinerja.
Khusus kepada bagian keuangan dan bendahara, Zulhairi menekankan agar pelaporan anggaran serta proses pembayaran segera diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan kendala administratif di akhir tahun anggaran.
Selain aspek kedinasan, Kakanwil juga mengingatkan seluruh pegawai untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan agar aktivitas liburan tidak diunggah terlebih dahulu di media sosial, demi menjaga etika, citra institusi, serta profesionalitas ASN.
Melalui kegiatan zoom meeting ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dapat memahami dan melaksanakan arahan pimpinan dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelaksanaan WFA tetap berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
