
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jisi Nasistiawan, Rabu (24/12/2025). Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Nelawati.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Nomor 100.3.2/238/B.II/2025 tanggal 26 November 2025 perihal permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Kota Bengkulu, Nayu Ardila Putri, Sub Koordinator Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Harpiyama, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan, pengawas koperasi, penata kelola hukum, dan tim teknis dari Pemerintah Kota Bengkulu dan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam pengantarnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Nelawati, menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Ia menegaskan bahwa keberadaan koperasi ini diharapkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung Asta Cita Presiden sebagai motor penggerak perekonomian, baik di tingkat kelurahan maupun perkotaan. Koperasi Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kota Bengkulu.
Koordinator Tim Kerja Harmonisasi III, Hero Herlambang Bratayudha, menekankan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota harus disusun secara cermat dan menyesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan, khususnya untuk menjamin keseragaman pengaturan dan kepastian hukum.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi III, Imiastuti menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu. Beberapa catatan penting yang disampaikan antara lain perlunya penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa hukum yang baku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, penormaan perlu diperjelas karena masih terdapat ketentuan yang belum terjabarkan secara rinci, penyesuaian terhadap pedoman yang berlaku, serta ketentuan teknis lain seperti pencantuman lambang negara pada setiap halaman naskah. Sementara itu, konsideran filosofis, sosiologis, dan yuridis dinilai telah sesuai dengan ketentuan dan tidak memerlukan perbaikan.
Masih diperlukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu sesuai dengan catatan yang telah disampaikan. Draf yang telah diperbaiki selanjutnya akan diparaf untuk menjadi dasar penerbitan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi. Harapannya Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih dapat segera ditetapkan sebagai regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
