Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Target Kinerja Kantor Wilayah secara virtual di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (20/02/25). Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Nova Harneli bersama Tim Kerja Kekayaan Intelektual turut hadir dalam rapat ini guna mendukung pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan ini, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menggelar rapat yang membahas mengenai diseminasi dan promosi Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai hak kekayaan intelektual kepada masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan inventor, sehingga mereka semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap kreasi dan inovasi mereka.
Aulia Andriani Giartono selaku pengampu target kinerja partisipasi pameran dari Direktorat Kerjasama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pelaksanaan diseminasi ini adalah karakteristik dan tingkat pemahaman masyarakat yang berbeda-beda di tiap daerah. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan berpartisipasi dalam berbagai pameran di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam pameran tersebut, Kantor Wilayah akan membuka booth layanan Kekayaan Intelektual yang menyediakan informasi, konsultasi, serta asistensi terkait pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Melalui kegiatan ini, diharapkan jumlah permohonan pendaftaran KI dapat meningkat serta membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memanfaatkan sistem KI guna memperkuat daya saing mereka.
Lebih lanjut, Aulia menekankan bahwa dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah dapat menjalin kerja sama dengan berbagai mitra, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perguruan tinggi, komunitas budaya, serta perbankan yang memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR). Diseminasi informasi juga dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti talkshow, seminar, dan kunjungan langsung ke booth peserta pameran. Selain itu, dilakukan survei menggunakan kuesioner berbasis QR code serta Pretest dan Posttest untuk mengukur efektivitas layanan serta tingkat pemahaman masyarakat mengenai KI.
Selain berpartisipasi dalam pameran, Kantor Wilayah juga didorong untuk memanfaatkan media digital, seperti podcast “OKE KI (Obrolan, Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual)”, sebagai sarana edukasi dan promosi KI. Dengan metode ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan terdorong untuk mendaftarkan karyanya, sehingga dapat berkontribusi pada perkembangan ekonomi kreatif dan inovasi di Indonesia. (HUMAS/ed. JE)