Seluma - Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Seluma. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah ini berperan untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah dan tugas pembantuan yang diemban oleh Pemerintah Daerah serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Kegiatan dipimpin oleh Kasubid FPPHD (Oliver Sitanggang) didampingi oleh JF Perancang PUU (Iip Septian) dan JF Analis Hukum (Robert Julian Saragih dan Adi Haryanto). Rombongan diterima oleh Kabag Hukum Setda Seluma (Nurpadliya) dan staf.
Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Prolegda dikenal dengan nama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dalam ketentuan lebih lanjut dalan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga mengatur mengenai tata cara penyusunan Propemperda.
Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. Instansi vertikal terkait yang dimaksud adalah instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau instansi vertikal terkait sesuai dengan kewenangan, materi muatan atau kebutuhan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu dalam menjalankan peran selaku instansi
vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Daerah antara lain dapat memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam Pembentukan Perda.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan inventarisasi Propemperda berupa daftar Judul Rancangan Perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda untuk mendapatkan perkembangan penyusunan masing-masing judul Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda selama 1 (satu) tahun berjalan. Dalam tahapan selanjutnya akan diagendakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan Ranperda dalam Propemperda tahun berjalan yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan penyusunan Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda, termasuk Ranperda dalam Propemperda yang belum atau telah diajukan pengharmonisasian ke Kanwil Kemenkumham.
Evaluasi Propemperda bertujuan untuk menilai realisasi/capaian pelaksanaan Propemperda dengan membandingkan antara perencanaan (jumlah Ranperda dalam Propemperda) dengan realisasi/capaian Ranperda. Dalam kegiatan ini juga dilakukan koordinasi kegiatan analisis dan evaluasi hukum dengan objek Perda Kab. Seluma yang akan dilakukan analisa dan evaluasi oleh Tim JF. Analis Hukum Kanwil Bengkulu. Kabag Hukum mengajukan objek perda Kab. Seluma tentang Izin Usaha Kontruksi untuk di analisa dan evaluasi. (Humas/Ed.Md)