Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Etika dalam Mengulas Film dan Novel: Membangun Kritik yang Mendukung Kreativitas

 Panduan_Praktis_Pendaftaran_Merek_Indonesia_di_Luar_Negeri.png

Jakarta – Etika dalam mengulas karya seperti film dan novel menjadi perhatian utama dalam dunia  literasi  dan  hiburan.  Mereviu  karya telah menjadi salah satu konten yang digemari masyarakat sebelum menikmati sebuah karya.

Mengulas secara adil tidak hanya menghormati hak cipta para kreator, tetapi juga mendorong ekosistem kreatif yang sehat. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan bahwa kritik haruslah menjadi wadah refleksi yang membangun, bukan alat yang merugikan atau bahkan menghancurkan reputasi para kreator.

"Sebagai seorang kreator, menghasilkan karya adalah sebuah proses yang panjang dan kompleks. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang, terutama para kritikus dan periviu, untuk menyadari dampak dari ulasan mereka terhadap keberlangsungan kreativitas seseorang," ujar Agung dalam pernyataannya.

Agung  menjelaskan  bahwa  kritik  yang  konstruktif haruslah didasarkan pada analisis yang objektif, tanpa mengabaikan aspek emosional atau subyektif yang mungkin ada. Menurutnya, kritik yang baik mampu memberikan masukan yang relevan sekaligus menghormati hak cipta dan jerih payah kreator. Hal ini menjadi penting di tengah maraknya ulasan yang hanya mencari sensasi atau berpotensi mengurangi minat publik terhadap karya tersebut.

Salah satu bentuk ulasan yang merugikan adalah tindakan spoiler tanpa peringatan yang dapat mengurangi kenikmatan audiens dalam menikmati karya. Selain itu, mengutip secara langsung atau memaparkan isi karya tanpa izin juga melanggar hak cipta. Mengambil adegan atau isi dalam karya juga telah melanggar hak cipta jika tidak diberikan izin oleh pencipta atau pemegang hak cipta.

"Kreator  berhak atas pelindungan hukum terhadap karyanya. Periviu yang tidak mengikuti kaidah ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan 113 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang  Nomor  28  tahun  2014  tentang  hak  cipta  di  mana setiap orang dilarang melakukan perbuatan atau penggunaan ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 3 atau 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 500.000.000,00 atau Rp. 1.000.000.000,00 ," tegas Agung.

Sebagai solusi, Agung mendorong komunitas kreatif untuk mempromosikan etika dalam memberikan ulasan, baik di media sosial maupun media konvensional. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah memberikan apresiasi terlebih dahulu sebelum mengkritisi karya. Selain itu, penting bagi periviu untuk menuliskan ulasan mereka dengan nada yang menghargai, tanpa merendahkan atau menghina.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengimbau masyarakat untuk memahami prinsip-prinsip dasar hak cipta yang berkaitan dengan ulasan. Agung menambahkan bahwa edukasi menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi hak cipta para  kreator.  "Melalui  kegiatan  edukasi  seperti  seminar  daring  dan  diskusi  literasi,  DJKI berupaya memberikan wawasan yang komprehensif terkait pentingnya etika dalam meriviu karya," jelasnya.

DJKI mengajak masyarakat, terutama komunitas kreatif dan penikmat seni, untuk berperan aktif dalam   menjaga   keberlangsungan   industri   kreatif   Indonesia.   Dengan   memahami   dan menerapkan etika dalam meriviu, kita tidak hanya melindungi hak cipta kreator, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan budaya yang menghargai karya intelektual.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI