Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu turut serta dalam Sosialisasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum secara virtual pada Selasa (4/3/2025). Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rahmat Huda beserta jajaran.
Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha, Dewi Ambarwati menjelaskan sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan guna meningkatkan efektivitas dan keseimbangan kerja pegawai. Kementerian Hukum menerapkan 2 pola fleksibel kerja berupa Work From Office (Bekerja dari kantor) pada hari Senin – Kamis dan harus memenuhi 7 jam kerja setiap Hari Senin- Kamis. Adapun Work From Anywhere (Bekerja dari mana saja) pada hari Jumat harus memenuhi 7 jam 30 menit.
Harapannya pegawai dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk tetap berkoordinasi dalam menjalankan tugas secara efektif dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan efektif dan efisien dalam mencapai target kinerja. (HUMAS/Ed. JE).