
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kamis (22/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.
Rakernis diawali dengan arahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menekankan pentingnya sinergi antara unit pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembinaan hukum nasional. Sinergi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkualitas, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam Rakernis ini dibahas berbagai kebijakan dan strategi pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026, antara lain penguatan perencanaan program, optimalisasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), peningkatan kualitas analisis dan evaluasi hukum, serta penguatan peran Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama sebagai bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendukung dan melaksanakan kebijakan pembinaan hukum nasional secara konsisten, terarah, dan terukur di wilayah Provinsi Bengkulu.
Melalui keikutsertaan dalam Rakernis ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu diharapkan dapat menyelaraskan rencana kerja dan program pembinaan hukum di daerah sesuai dengan arah kebijakan BPHN Tahun 2026, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan kualitas pembinaan hukum nasional di daerah.


#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
