Bengkulu - Sebagai upaya meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu memfasilitasi Tim Sekretariat Nasional IRH untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pembinaan dan penguatan kepada Sekretariat Wilayah IRH serta pendampingan assessment dan pemenuhan data dukung IRH kepada pemerintah daerah di Aula Soekarno, Kamis (15/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Assessor dan Tim Kerja Biro Hukum dan Bagian Hukum se-Provinsi Bengkulu. Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban. “Yang ingin dibangun dengan adanya IRH ialah tatakelola birokrasi yang baik terkait dengan hukum” ujarnya dan beliau mengapresiasi pemda yang telah meraih nilai istimewa, sangat baik, baik dan cukup baik pada capaian nilai IRH 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian buku pedoman penilaian IRH kepada pemerintah daerah.
Hadir sebagai narasumber dari Analis Hukum Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, yakni Risma Sari. Narasumber menjelaskan secara terperinci perihal pelaksanaan penilaian IRH. Kantor Wilayah mempunyai tugas untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan proses Indeks Reformasi Hukum tersebut.
Kegiatan pendampingan dan diskusi pemenuhan data dukung IRH terlaksana dengan baik dan lancar, dengan arahan agar Pemda segera menyiapkan data dukung, menyampaikan ke Kanwil untuk verifikasi, dan data dukung akan diunggah di aplikasi IRH sesuai jadwal. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dapat secara aktif terlibat dalam proses penilaian IRH dan pada akhirnya berkontribusi pada upaya reformasi hukum dan birokrasi yang lebih luas. (HUMAS/Ed. JE).