Bengkulu - Pada Selasa, 5 November 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu bersama Pemerintah Daerah Kota Bengkulu resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama di Ruang Rapat Hidayah Sekretariat Daerah Kota Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle), PJ Sekretaris Daerah Kota Bengkulu (Eko Agusrianto) , Kepala Bidang HAM (Afrilinda), dan perwakilan dari sejumlah kelurahan di Bengkulu.
Kolaborasi ini bertujuan membentuk Pos Pengaduan HAM di enam kelurahan sebagai pilot project, guna mendukung penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM secara langsung di tingkat lokal. Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Santosa), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam memperkuat nilai-nilai hak asasi manusia. Beliau menegaskan bahwa Pos Pengaduan HAM menjadi fasilitas penting bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dengan mudah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu menyambut baik inisiatif ini, yang sejalan dengan visi Kota Bengkulu, yaitu “Religius dan Bahagia.” Beliau berharap keberadaan Pos Pengaduan HAM akan semakin diperluas hingga ke seluruh kelurahan, sehingga hak-hak warga kota dapat lebih terjaga.
Pembentukan pos pengaduan ham ini merupakan program kerja menteri HAM (natalius pigai) yaitu pembentukan desa/kelurahan sadar HAM di 81.000 (delapan puluh satu ribu) desa/kelurahan sadar HAM di seluruh indonesia. Agar fungsi perlindungan, penghormatan, penegakkan, pemenuhan dan pemajuan HAM terhadap masyarakat berjalan dengan baik.
Kerjasama ini juga menekankan pentingnya sosialisasi tentang fungsi dan peran Pos Pengaduan HAM, serta pengawasan berkelanjutan agar fasilitas ini dapat berjalan optimal demi meningkatkan kualitas penegakan HAM di Kota Bengkulu.