


Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Penyampaian Data Pemanfaatan Ruang Rapat bersama Biro Barang Milik Negara (BMN) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (13/8/2025). Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas pemanfaatan ruang rapat bersama di lingkungan Kanwil Kemenkum yang berbagi gedung antara unit Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan diikuti oleh Kabag TU dan Umum Rahmat Huda beserta jajaran Tim Kerja Keuangan dan BMN.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan Biro BMN, Raden Wibisono, dilanjutkan pemaparan teknis oleh Maydita, anggota Tim Perencanaan BMN. Dalam penjelasannya, Maydita memaparkan format pelaporan yang memuat informasi detail jumlah ruang rapat, luas masing-masing ruang, serta rencana optimalisasi pemanfaatan ruang. Ia juga menekankan pentingnya standarisasi fasilitas seperti meja, kursi, perangkat audio-visual, hingga koneksi internet, agar ruang rapat dapat digunakan secara efektif oleh seluruh unit kerja.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Kanwil Kemenkum Bengkulu tercatat memiliki empat ruang rapat aktif dengan total luas 250 m², yakni Ruang Aula Soekarno dan Ruang Aula Fatmawati yang digunakan untuk kegiatan hukum, Ruang Rapat eks Divisi Imigrasi yang sementara dimanfaatkan Kanwil Ditjen Imigrasi, serta Ruang Rapat eks Divisi Pemasyarakatan yang digunakan sementara untuk kegiatan Kanwil HAM.
Dalam diskusi, terungkap beberapa kendala umum yang dihadapi, seperti keterbatasan kapasitas, jadwal penggunaan yang kerap berbenturan, dan fasilitas yang belum memadai. Untuk mengatasi hal tersebut, Biro BMN akan memetakan jumlah dan kondisi ruang rapat di seluruh Kanwil Kemenkum sebagai dasar penyusunan kebijakan standarisasi fasilitas.
Selain Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kanwil lainnya juga menyampaikan penjelasan dan mengonfirmasi kondisi ruang rapat yang dimiliki, lalu mencocokkannya dengan data rekap Biro BMN. Data hasil konfirmasi ini akan dikompilasi menjadi acuan pemanfaatan ruang rapat bersama di lingkungan Kemenkum.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan mengatur jadwal penggunaan ruang rapat secara terpusat, mengidentifikasi kebutuhan sarana tambahan seperti perangkat presentasi dan jaringan internet stabil, serta menyusun rencana pemanfaatan ruang rapat menjadi ruang multifungsi yang dapat digunakan bersama antar-kanwil.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi
