
Seluma – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Seluma. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Seluma, dengan dihadiri langsung oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman, jajaran pejabat Pemda Seluma, serta unsur perangkat desa dan kelurahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Asisten I Pemda Seluma, Hendarsyah, Kepala Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum Nurfadlya, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Pajar Elmi, Penyuluh Hukum Ahli Muda Fitri Yulia dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dian Lusi Zulianti, camat dari 14 kecamatan, serta perwakilan lurah dan kepala desa di Kabupaten Seluma.
Dalam sambutannya, Bupati Seluma, Teddy Rahman, menyampaikan dukungan penuh terhadap program pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa kepala desa maupun lurah bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga memiliki peran penting sebagai penjaga harmoni sosial melalui penyelesaian konflik secara bijak dan berbasis kearifan lokal. Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih luas, terutama melalui penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Bupati meminta agar dalam waktu dua minggu pasca-sosialisasi, seluruh camat bersama kepala desa/lurah segera berkoordinasi untuk membentuk Posbankum di wilayahnya masing-masing. Proses ini akan dimonitor langsung oleh Bagian Hukum Pemda Seluma bersama Dinas PMD.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan penjabaran Asta Cita ke-7 Presiden, yaitu mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum serta memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu, diperlukan sinergi erat antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam memastikan realisasi program ini.
Acara juga diisi dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Pajar Elmi, yang memberikan penjelasan mengenai fungsi dan manfaat Posbankum bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa program ini adalah salah satu prioritas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan draft SK Posbankum dan SK Keluarga Sadar Hukum sebagai pedoman yang dapat segera ditindaklanjuti oleh para kepala desa dan lurah.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Bupati Seluma menegaskan komitmen penuh Pemerintah Daerah untuk mendukung pembentukan Posbankum secara serentak, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya dalam memperoleh bantuan hukum yang cepat, murah, dan mudah dijangkau.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi, pendampingan teknis, serta memberikan solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pembentukan dan pembinaan Posbankum di Kabupaten Seluma. (HUMAS_PASTI_PADEK)



