Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame, Selasa, (20/5/2025) di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban dan turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma, Suparjoh.
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya pada Jumat, 9 Mei 2025 dan bertujuan untuk menyempurnakan Rancangan Perbup agar sesuai dengan kaidah hukum perundang-undangan. Masih diperlukan penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan judul menjadi “Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame”, penambahan konsideran, penyesuaian ruang lingkup dan sistematika materi agar konsisten dengan struktur Perda.
Kegiatan diakhir dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi dan pembubuhan paraf pada rancangan sebagai tanda kesepakatan final. Proses harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor: 180/44/B.2/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Perbup Tahun 2025.
Diharapkan, dengan selesainya harmonisasi ini, Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Seluma. Turut hadir dalam rapat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma (Nurpadliya), Kepala Bidang Penetapan Bapenda Kabupaten Seluma (Parlindungan Sianturi), Kepala Sub Bidang Perhubungan Bapenda Kabupaten Seluma (Seto Maheral), Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kabupaten Seluma (Yudi Heprianto), Staf Bagian Hukum Pemkab Seluma (Ishack), Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu (Hero Herlambang, Imiastuti, dan Nurbaiti) serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu (Adi Haryanto). (HUMAS/Ed. JE).