Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Analisa Evaluasi Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat

1._1._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Gelar_Rapat_Analisa_Evaluasi_Perda_Kabupaten_Rejang_Lebong_Nomor_7_Tahun_2013_tentang_Pertambangan_Rakyat.png

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Kelompok Kerja Analisa Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Analis Hukum Setda serta Tim Pokja Analisa Evaluasi, bersama dengan jajaran JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu , Kamis (18/09/2025).

Koordinator JF Analis Hukum, Oliver Sitanggang, dalam arahannya menegaskan pentingnya kegiatan analisa dan evaluasi sebagai upaya menjaga relevansi regulasi. “Peraturan daerah yang sudah lama ditetapkan perlu dievaluasi agar tetap selaras dengan hukum yang lebih tinggi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Harapannya, hasil evaluasi ini dapat menyeimbangkan kepentingan pembangunan, hukum, masyarakat, dan lingkungan,” ungkap Oliver.

Sementara itu, Analis Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2013, telah banyak terjadi perubahan regulasi yang berkaitan dengan pertambangan rakyat. Hal ini membuat sebagian besar materi muatan perda tersebut menjadi tidak relevan lagi dengan kebutuhan hukum dan kondisi saat ini.

Dalam rapat, Tim Pokja Analisa Evaluasi memaparkan hasil kajian mereka terkait perda dimaksud. Diskusi intensif kemudian dilakukan bersama antara tim Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan perwakilan Pemerintah Daerah Rejang Lebong untuk menelaah materi muatan serta arah perubahan regulasi.

Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat sudah tidak relevan untuk diterapkan. Oleh karena itu, Tim Kanwil bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk mencabut perda tersebut dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum, terutama terkait pengendalian serta pengelolaan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Tim Pokja Analisa Evaluasi akan menyempurnakan hasil analisis dan evaluasi sesuai dengan masukan rapat. Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama Pemerintah Daerah Rejang Lebong juga akan menjadwalkan rapat lanjutan guna memfinalisasi hasil evaluasi sebagai dasar bagi Pemda dalam mengusulkan perubahan perda kepada DPRD. (HUMAS_PASTI_PADEK)

2._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Gelar_Rapat_Analisa_Evaluasi_Perda_Kabupaten_Rejang_Lebong_Nomor_7_Tahun_2013_tentang_Pertambangan_Rakyat.png

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI