
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Kelompok Kerja Analisa Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Analis Hukum Setda serta Tim Pokja Analisa Evaluasi, bersama dengan jajaran JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu , Kamis (18/09/2025).
Koordinator JF Analis Hukum, Oliver Sitanggang, dalam arahannya menegaskan pentingnya kegiatan analisa dan evaluasi sebagai upaya menjaga relevansi regulasi. “Peraturan daerah yang sudah lama ditetapkan perlu dievaluasi agar tetap selaras dengan hukum yang lebih tinggi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Harapannya, hasil evaluasi ini dapat menyeimbangkan kepentingan pembangunan, hukum, masyarakat, dan lingkungan,” ungkap Oliver.
Sementara itu, Analis Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2013, telah banyak terjadi perubahan regulasi yang berkaitan dengan pertambangan rakyat. Hal ini membuat sebagian besar materi muatan perda tersebut menjadi tidak relevan lagi dengan kebutuhan hukum dan kondisi saat ini.
Dalam rapat, Tim Pokja Analisa Evaluasi memaparkan hasil kajian mereka terkait perda dimaksud. Diskusi intensif kemudian dilakukan bersama antara tim Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan perwakilan Pemerintah Daerah Rejang Lebong untuk menelaah materi muatan serta arah perubahan regulasi.
Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat sudah tidak relevan untuk diterapkan. Oleh karena itu, Tim Kanwil bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk mencabut perda tersebut dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum, terutama terkait pengendalian serta pengelolaan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pokja Analisa Evaluasi akan menyempurnakan hasil analisis dan evaluasi sesuai dengan masukan rapat. Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama Pemerintah Daerah Rejang Lebong juga akan menjadwalkan rapat lanjutan guna memfinalisasi hasil evaluasi sebagai dasar bagi Pemda dalam mengusulkan perubahan perda kepada DPRD. (HUMAS_PASTI_PADEK)

