
Bengkulu — Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu memberikan pemahaman mengenai Perseroan Perorangan kepada peserta Bimtek Legalitas UMKM yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu pada Jumat, 14 November 2025, di Hotel Mercure Bengkulu.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Pande Made Handika Riady dan Tim Kerja AHU, yang menyampaikan materi terkait manfaat pendirian perseroan perorangan bagi pelaku UMKM di era digital.
“Perseroan perorangan memberikan banyak manfaat, terutama untuk mendukung UMKM masuk ke platform digital seperti e-catalog dan memperluas pasar hingga tingkat nasional dan internasional,” ujar Kabid Pelayanan AHU.
Ia juga menegaskan bahwa kemudahan biaya menjadi bentuk dukungan pemerintah.
“Biaya pendirian hanya Rp50.000, dan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberdayakan UMKM di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Selama kegiatan, Kanwil Kemenkum Bengkulu turut membuka booth layanan pendaftaran perseroan perorangan, yang disambut antusias oleh peserta. Sebanyak 23 pendaftar berhasil diproses langsung di lokasi.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Dinas Koperasi dan UKM dinilai menjadi langkah penting dalam memperluas pemahaman legalitas usaha dan mendorong pengembangan UMKM di Provinsi Bengkulu.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi
