Bengkulu, (26/04/25) — Dalam upaya mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu (Kanwil Kemenkum Bengkulu) melalui Divisi Pelayanan Hukum berkolaborasi dengan Bank Indonesia mensosialisasikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Acara yang berlangsung di Atrium Bencoolen Mall ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Bengkulu Road to Festival Ekonomi Syariah Tahun 2025, sekaligus dalam rangka meningkatkan awareness dan literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan bertajuk "UMKM Naik Kelas, Pentingnya Sertifikasi Halal dan Perlindungan KI" ini menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Machyudhie, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Machyudhie menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya sekadar hak eksklusif atas ciptaan, melainkan juga investasi jangka panjang bagi pelaku usaha.
"Kekayaan intelektual adalah aset tidak berwujud yang mampu meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi suatu produk, terlebih bagi UMKM. Dengan mendaftarkan merek, paten, hak cipta, maupun indikasi geografis, pelaku usaha mendapat perlindungan hukum dan dapat memperluas pasar hingga ke tingkat nasional dan internasional," ujarnya.
Machyudhie juga menyoroti bahwa di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, perlindungan KI menjadi sangat penting. Ia mencontohkan berbagai kasus sukses merek lokal yang mampu bertahan bahkan setelah perusahaan pailit, berkat perlindungan merek yang kuat.
"KI adalah public goods yang diubah menjadi private goods oleh negara melalui perlindungan hukum, sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi," tambahnya.
Acara ini juga memperkenalkan berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis yang dapat menjadi identitas dan kebanggaan daerah.
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta dari komunitas UMKM Bengkulu Kreatif mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran merek, di mana banyak UMKM gagal mendaftarkan merek mereka karena adanya kesamaan dengan merek lain yang telah lebih dulu terdaftar. Menanggapi hal tersebut, Machyudhie menjelaskan pentingnya melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://www.dgip.go.id.
"Sebelum mengajukan permohonan, pastikan tidak ada kesamaan dengan merek lain. Jika ditemukan adanya kesamaan atau perlu perbaikan, segera lakukan tindak lanjut. Jika mengalami kesulitan, UMKM dapat langsung datang ke Kanwil Kemenkum Bengkulu untuk mendapatkan pendampingan," terangnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari para pelaku UMKM yang hadir, yang kini semakin menyadari bahwa KI bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan fondasi penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.
"KI adalah investasi masa depan. Jangan sampai kreativitas kita dinikmati pihak lain tanpa perlindungan hukum," tutup Machyudhie.
Sebagai penutup acara, dilakukan pemberian plakat oleh Wahyu Yuwana Hidayat, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, sebagai simbol apresiasi atas sinergi dalam mendukung pengembangan UMKM melalui perlindungan kekayaan intelektual. (Humas)