
Bengkulu Utara (23/06/2025) – Dalam upaya memperkuat perekonomian desa melalui jalur kelembagaan koperasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka percepatan program Koperasi Merah Putih.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pande Made Handika Riady dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, yang turut didampingi oleh Asisten I, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hadir pula notaris wilayah setempat, camat, dan tim kerja dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas progres pembentukan koperasi berbadan hukum di desa-desa wilayah Bengkulu Utara. Dari 220 desa yang ada, tercatat 31,36% desa telah memiliki koperasi berbadan hukum, sedangkan sisanya masih dalam proses pembentukan. Capaian ini diapresiasi sebagai bentuk nyata kolaborasi antara instansi pusat dan daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
“Program Koperasi Merah Putih merupakan gerakan nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha bersama dan pemanfaatan potensi lokal,” jelas Pande.
Kehadiran notaris dalam forum ini turut memperkuat aspek legalitas pembentukan koperasi, sekaligus memberikan bimbingan teknis terkait pendirian badan hukum koperasi yang sesuai regulasi.
Diskusi berlangsung dalam suasana yang dialogis dan konstruktif, menandai kuatnya semangat kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pemerataan ekonomi melalui jalur koperasi sebagai sokoguru perekonomian desa.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan akan segera mengundang kepala desa yang belum membentuk koperasi untuk dipertemukan langsung dengan notaris, guna mempercepat proses legalisasi koperasi Merah Putih.
Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan program ini dapat menjangkau seluruh desa di Bengkulu Utara, sekaligus menjadi model replikasi nasional dalam mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing tinggi. (HUMAS_PASTI_PADEK)



Bengkulu– Komitmen untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu. Bertempat di aula Seokarno, kegiatan Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Administrasi dan Fungsional Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (24/06/2025).
Kegiatan diawali dengan laporan panitia oleh Ketua Tim Penilaian Kompetensi, Yekti Andriani, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen berlangsung selama dua hari, 24–25 Juni 2025, dengan diikuti oleh 60 peserta. Kegiatan ini menggunakan metode Assessment Center dan alat ukur seperti tes potensi, analisis kasus, serta wawancara kompetensi.
“Penilaian ini penting dalam rangka pemetaan kompetensi pegawai untuk mendukung manajemen SDM berbasis meritokrasi,” ujar Yekti dalam laporannya.
Selanjutnya, Plh. Plt. Kepala Kantor Wilayah, Tongam Renikson Silaban, memberikan sambutan pembuka yang menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari strategi pengembangan karier ASN. “Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi tonggak penting dalam membangun birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Pembukaan kegiatan dilakukan secara resmi oleh Asesor Ahli Utama BPSDM Kementerian Hukum RI, Iwan Kurniawan, yang mewakili Kepala BPSDM. Dalam sambutannya, Iwan menekankan bahwa penilaian kompetensi menjadi bagian integral dari tata kelola SDM yang baik di lingkungan Kemenkum. Ia juga menyoroti pentingnya integritas, kolaborasi, dan motivasi dalam menunjang keberhasilan pegawai dalam jabatan.
Iwan menambahkan, “Dengan hasil yang objektif, penilaian ini akan menjadi dasar dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, hingga pengelolaan talenta secara berkelanjutan.”
Seluruh proses asesmen dilaksanakan dengan sistem hybrid, di mana peserta berada di Kanwil Kemenkum Bengkulu, sedangkan para asesor melakukan penilaian dari BPSDM Hukum.
Dua orang petugas pengawas juga diturunkan langsung oleh Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BPSDM untuk memastikan kelancaran dan integritas kegiatan. Acara pembukaan ditutup dengan harapan agar seluruh peserta mengikuti proses asesmen secara sungguh-sungguh dan jujur, sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dalam membangun kualitas pelayanan publik. (HUMAS_PASTI_PADEK)



Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).
Menkum Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan memberi perhatian bagi perlindungan hak asasi manusia.
“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” katanya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.
Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi.
“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri kelahiran Sulawesi ini.
Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menjelaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Artinya, masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan tetapi saling berkoordinasi antara satu dan lainnya.
“Tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri. Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan. Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tambahnya.
Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.
“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR. Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini.
Adapun penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian/lembaga negara. Kemenkum telah menjaring masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil.



Jakarta - Lebih dari 4 dekade Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga dikenal sebagai KUHAP. Dalam rentang waktu tersebut, dunia telah berubah, pun dengan sistem hukum yang selalu berkembang. Sudah saatnya KUHAP diperbarui demi sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan KUHAP merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Dimana KUHAP telah digunakan lebih dari 40 tahun, dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan.
“Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” ujar Supratman dalam kegiatan Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Senin (23/6/2025) petang.
Lebih jauh menteri yang sering disapa Bang Maman ini mengatakan jika koordinasi yang baik antara penegak hukum dalam menghasilkan DIM pada RUU KUHAP sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Langkah strategis yang kita ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi dalam menyangkut soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Maman.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan tantangan yang paling urgen saat ini adalah revolusi industri. Revolusi industri 4.0 memiliki ciri khas internet of things, di mana segala sesuatunya dilakukan melalui media internet. Sedangkan revolusi industri 5.0 itu adalah kolaborasi antara manusia dengan robotik.
“Nah ini menjadi tantangan, dan termasuk nanti alat pembuktian yang akan diajukan para pihak, otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait dengan kemajuan teknologi informasi. Saya yakin, saya percaya bahwa DIM yang diusulkan, yang dibahas sekalian itu sudah menampung (tantangan revolusi industri),” ujar Sunarto.
RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, peradilan yang transparan dan berkeadilan, dan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
- Capaian Kinerja Kemenkum Bengkulu Periode Januari - Juni 2025
- Capaian Kinerja Kemenkum Bengkulu Periode Januari - Juni 2025😄💫
- Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Cadangan Pangan Kabupaten Rejang Lebong
- Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Perubahan RKPD Mukomuko Tahun 2025
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI BENGKULU |
||||||
| Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225 | ||
| +685133444450 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilbengkulu@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwilbengkulu@kemenkum.go.id |


