Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu (Kanwil Kemenkum Bengkulu) terus menggencarkan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lebong. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap produk lokal, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang pasar nasional dan internasional.
Pendampingan diawali dengan audiensi antara tim Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB di Ruang Kerjanya (29/04/25). Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli serta Analis Kekayaan Intelektual Madya, Suriyanti. Turut menyambut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebong, Yepi Purwanti, Kabid Perindustrian Disperindag, Desi, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lebong, Nurbaiti.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kunjungan dan inisiatif pendampingan ini. Ia berharap Kabupaten Lebong semakin dikenal luas melalui perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Sejumlah produk lokal dinilai memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai IG, seperti Batik Telebong, Jeruk Gerga, Jahe Gajah, Manggis, Kopi Robusta H. MAN, dan Kopi Arabika Mangkurajo.
“Jika salah satu dari produk-produk khas ini memperoleh sertifikat IG, saya yakin akan meningkatkan citra dan daya tarik Kabupaten Lebong,” ujar Bambang ASB.
Kadivyankum Machyudhie menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum tidak hanya memfasilitasi pendaftaran IG, tetapi juga memberikan pendampingan teknis dan konsultasi dari awal hingga tuntas.
“Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi daerah melalui perlindungan hukum produk unggulan, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saingnya,” jelasnya.
Usai pertemuan dengan Wakil Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Sekda Lebong bersama berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Perikanan, Badan Pendapatan Daerah, Disperindag, dan MPIG Batik Telebong.
Kegiatan kemudian berlanjut dengan kunjungan ke lapangan, di antaranya ke Gerai Batik Telebong Serindang Bulan dan Pondok Pesantren Nurul Qur’an yang tengah mengembangkan budidaya lebah madu trigona. Di pesantren ini, tim Kemenkum mensosialisasikan pentingnya pendaftaran merek dagang untuk produk-produk lokal seperti madu trigona. Tak hanya itu, tim juga membuka booth Layanan Kekayaan Intelektual di Pasar Modern Muara Aman guna memperluas edukasi kepada masyarakat.
Keesokan harinya (30/04/2025), dalam perjalanan kembali ke Kota Bengkulu, tim menyempatkan diri berkunjung ke Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an dan Diniyah Al-Fatah di Padang Jaya, Bengkulu Utara. Pesantren ini memiliki potensi besar dalam pengembangan produk madu trigona dan kopi robusta petik merah. Kegiatan sosialisasi kembali dilakukan terkait pentingnya pendaftaran merek dagang.
Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lokal semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, yang tidak hanya menjaga orisinalitas produk tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah. (RA/ed. JE)