Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Analisis Kebijakan Wilayah Penentuan Objek Analisis

 

1._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Gelar_Rapat_Analisis_Kebijakan_Wilayah_Penentuan_Objek_Analisis.pngBengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Analisis Kebijakan Wilayah dalam rangka menentukan objek analisis kebijakan untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Rapat ini dihadiri oleh para pejabat fungsional dari berbagai bidang, antara lain JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Hero Herlambang, Iip Septian, Imiastuti), JF Penyuluh Hukum (Yudhi Irawan, Eliya Mayang Sari), serta JF Analis Hukum (Radi Mediansyah, Adi Haryanto, Robert Saragih, Acep Mulingki dan Minarni).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Pedoman Teknis Penyusunan Kebijakan yang diterbitkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, dengan tujuan utama menetapkan fokus kajian kebijakan yang akan dianalisis secara mendalam sepanjang tahun.

2._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Gelar_Rapat_Analisis_Kebijakan_Wilayah_Penentuan_Objek_Analisis.png

Objek yang ditetapkan dalam rapat ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan yang terdiri dari 16 pasal ini dipilih sebagai isu strategis, khususnya dalam konteks pengembangan konsep kegiatan Paralegal Justice Award, serta penguatan dasar hukum bagi BPHN dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada kepala desa/lurah sebagai bagian dari peningkatan kompetensi paralegal.

Adapun lima fokus materi yang akan menjadi pokok bahasan dalam analisis kebijakan ini meliputi:
1. Hak, kewajiban, dan syarat paralegal;
2. Kompetensi dan pelatihan paralegal;
3. Pemberdayaan paralegal;
4. Pengawasan dan evaluasi; dan
5. Recognisi terhadap peran paralegal.

Data akan dikumpulkan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), aparat penegak hukum (APH), kepala desa/lurah, peserta pelatihan paralegal, serta penerima bantuan hukum.

Dalam rapat tersebut, juga telah dibentuk tim penyusun analisis kebijakan beserta surat keputusan (SK) dan pembagian tugas masing-masing anggota tim sesuai dengan objek yang telah ditetapkan.

Dengan ditetapkannya objek analisis kebijakan ini, diharapkan proses penyusunan dokumen analisis kebijakan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Tahapan selanjutnya yaitu Rapat Finalisasi Bab I dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2025. (HUMAS/ed.JE)

3._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Gelar_Rapat_Analisis_Kebijakan_Wilayah_Penentuan_Objek_Analisis.png

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI