Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Analisis Kebijakan Wilayah dalam rangka menentukan objek analisis kebijakan untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat ini dihadiri oleh para pejabat fungsional dari berbagai bidang, antara lain JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Hero Herlambang, Iip Septian, Imiastuti), JF Penyuluh Hukum (Yudhi Irawan, Eliya Mayang Sari), serta JF Analis Hukum (Radi Mediansyah, Adi Haryanto, Robert Saragih, Acep Mulingki dan Minarni).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Pedoman Teknis Penyusunan Kebijakan yang diterbitkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, dengan tujuan utama menetapkan fokus kajian kebijakan yang akan dianalisis secara mendalam sepanjang tahun.
Objek yang ditetapkan dalam rapat ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan yang terdiri dari 16 pasal ini dipilih sebagai isu strategis, khususnya dalam konteks pengembangan konsep kegiatan Paralegal Justice Award, serta penguatan dasar hukum bagi BPHN dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada kepala desa/lurah sebagai bagian dari peningkatan kompetensi paralegal.
Adapun lima fokus materi yang akan menjadi pokok bahasan dalam analisis kebijakan ini meliputi:
1. Hak, kewajiban, dan syarat paralegal;
2. Kompetensi dan pelatihan paralegal;
3. Pemberdayaan paralegal;
4. Pengawasan dan evaluasi; dan
5. Recognisi terhadap peran paralegal.
Data akan dikumpulkan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), aparat penegak hukum (APH), kepala desa/lurah, peserta pelatihan paralegal, serta penerima bantuan hukum.
Dalam rapat tersebut, juga telah dibentuk tim penyusun analisis kebijakan beserta surat keputusan (SK) dan pembagian tugas masing-masing anggota tim sesuai dengan objek yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya objek analisis kebijakan ini, diharapkan proses penyusunan dokumen analisis kebijakan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Tahapan selanjutnya yaitu Rapat Finalisasi Bab I dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2025. (HUMAS/ed.JE)