Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Analisis dan Evaluasi Hukum, 4 Perda Direkomendasikan Dicabut

anev_perda_1.pnganev_perda_2.pnganev_perda_3.pnganev_perda_4.png

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tim Kelompok Kerja Perumusan Rekomendasi, Rabu (24/9/2025) bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor W.8.HN.01.05-257 tanggal 9 September 2025, dengan menghadirkan Tim Pokja Analisis Evaluasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu serta para JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dalam arahannya, Koordinator JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, menyampaikan bahwa hasil analisis terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menghasilkan rekomendasi sebanyak empat perda untuk dicabut dan satu perda untuk dipertahankan.

“Peraturan daerah yang direkomendasikan dicabut pada umumnya sudah tidak relevan, tidak selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta tidak lagi responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini. Sedangkan perda yang dipertahankan dinilai masih relevan dan sejalan dengan kepentingan pembangunan, hukum, masyarakat, dan lingkungan,” jelas Oliver.

Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu turut menegaskan bahwa sebagian besar materi muatan perda memang perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.

Adapun hasil rapat menyimpulkan bahwa :

  1. Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat direkomendasikan dicabut;
  2. Perda Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan dan Energi direkomendasikan dicabut;
  3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah direkomendasikan dipertahankan;
  4. Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah direkomendasikan dicabut;
  5. Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum direkomendasikan dicabut.

Selanjutnya, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menyampaikan hasil rekomendasi ini ke Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan regulasi daerah dapat lebih relevan, harmonis, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat di Provinsi Bengkulu.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#SetahunBerdampak
#Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI