Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu Hadiri Paripurna DPRD Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Tim_Perancang_Perundang-Undangan_Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Hadiri_Paripurna_DPRD_Bahas_Perubahan_Perda_Pajak_dan_Retribusi.png

Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (21/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Sumardi dan dihadiri Sekretaris Daerah mewakili Gubernur Bengkulu, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yakni Kimsirin, Iip Septian, dan Beni Kerista. Kehadiran tim perancang ini memastikan aspek hukum dalam penyusunan perda berjalan sesuai regulasi.

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Pansus, Ali Saftaini, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Di antaranya, sosialisasi masif terkait perubahan perda, kemudahan skema pembayaran pajak, pembentukan asosiasi pengusaha alat berat, hingga pengawasan lebih ketat penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan. Pansus juga meminta pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan secara periodik, bukan setiap tahun.

Tak hanya itu, DPRD juga menekankan agar pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan minimal 3% dari opsen pajak untuk pembangunan, serta mendorong pembentukan Pansus pengawasan pajak dan retribusi daerah.

Menariknya, perubahan perda ini membawa kabar baik bagi masyarakat. Tiga jenis pajak daerah resmi diturunkan, yakni: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,2% menjadi 1%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 12% menjadi 10%, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10% menjadi 7,5%.

Ketua DPRD Sumardi menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemda untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan daerah dengan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap perubahan perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bengkulu,” ujarnya. (HUMAS_PASTI_PADEK)

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI