
Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (21/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Sumardi dan dihadiri Sekretaris Daerah mewakili Gubernur Bengkulu, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yakni Kimsirin, Iip Septian, dan Beni Kerista. Kehadiran tim perancang ini memastikan aspek hukum dalam penyusunan perda berjalan sesuai regulasi.
Dalam laporan yang dibacakan Ketua Pansus, Ali Saftaini, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Di antaranya, sosialisasi masif terkait perubahan perda, kemudahan skema pembayaran pajak, pembentukan asosiasi pengusaha alat berat, hingga pengawasan lebih ketat penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan. Pansus juga meminta pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan secara periodik, bukan setiap tahun.
Tak hanya itu, DPRD juga menekankan agar pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan minimal 3% dari opsen pajak untuk pembangunan, serta mendorong pembentukan Pansus pengawasan pajak dan retribusi daerah.
Menariknya, perubahan perda ini membawa kabar baik bagi masyarakat. Tiga jenis pajak daerah resmi diturunkan, yakni: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,2% menjadi 1%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 12% menjadi 10%, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10% menjadi 7,5%.
Ketua DPRD Sumardi menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemda untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan daerah dengan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap perubahan perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bengkulu,” ujarnya. (HUMAS_PASTI_PADEK)
