Lebong – Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi terkait rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di desa dan kelurahan wilayah Kabupaten Lebong.
Rombongan Kanwil Kemenkum Bengkulu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulhairi, yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Koordinator Penyuluh Hukum Abdul Hamid, serta tim kerja Penyuluh Hukum. Kedatangan jajaran Kemenkum Bengkulu disambut hangat oleh Bupati Kabupaten Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., bersama jajaran Pemerintah Daerah setempat.Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya kehadiran POSBAKUM hingga ke tingkat desa dan kelurahan sebagai bentuk nyata negara dalam menjamin akses terhadap keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. “POSBAKUM bukan hanya soal layanan hukum, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan yang nyata dan mudah dijangkau,” ujar Zulhairi.
Pemerintah Kabupaten Lebong menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung secara aktif, mulai dari penyediaan sarana prasarana, regulasi daerah, hingga penguatan sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dan Kemenkumham.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menyusun rencana aksi dan roadmap pembentukan POSBAKUM secara bertahap di desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong. Pemerintah daerah pun siap untuk mengidentifikasi lokasi strategis serta mendukung dengan penganggaran dan kebijakan daerah yang diperlukan.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan koordinasi teknis lanjutan antara Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Bengkulu dan perangkat daerah Kabupaten Lebong guna memetakan kebutuhan serta strategi implementasi POSBAKUM secara tepat sasaran.
Kegiatan ini juga akan disertai dengan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan keberlanjutan serta efektivitas layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum yang inklusif di Provinsi Bengkulu. (HUMAS/ed.JE)