



Bengkulu – Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum menggelar kegiatan Peremajaan Data Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diambil guna memudahkan berbagai pelayanan kepegawaian, seperti proses administrasi kenaikan pangkat, penyesuaian ijazah, hingga pensiun.
Kegiatan Peremajaan Data Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka secara oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Biro SDM, Teri Dharma Manulang. Dalam sambutannya, Teri menekankan bahwa kegiatan ini krusial untuk mewujudkan data ASN yang akurat, mutakhir, dan terpadu , guna memudahkan pelayanan administrasi seperti kenaikan pangkat dan pensiun. Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data dapat berakibat pada keterlambatan proses kenaikan pangkat, kesalahan perhitungan tunjangan, dan menghambat pengembangan karier. “Apabila data pegawai tidak sesuai atau belum diperbarui, hal ini dapat berakibat pada keterlambatan proses kenaikan pangkat, kesalahan dalam perhitungan tunjangan, bahkan dapat menghambat pengembangan karier ASN,” pungkasnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kabag TU dan Umum Rahmat Huda, seluruh admin/operator Simpeg Hukum dan Aplikasi SI-ASN dan jajaran SDM Kanwil Kemenkum Bengkulu ini dilanjutkan dengan paparan materi dari narasumber Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eka Wati Kemas Tuti dan Hitam Febrian, mengenai statistik ASN Kemenkum dan layanan digital SI-ASN.
Kegiatan ini juga menekankan pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN, yang menata peran kolaborator dan produsen data di tingkat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta instansi pembina jabatan fungsional. Hingga Oktober 2025, jumlah Walidata ASN tercatat mencapai 5,4 juta data pegawai di seluruh Indonesia.
Selain itu, merujuk pada Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023, proses peremajaan data dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian antara data riwayat pendidikan, jabatan, pangkat, gelar, dan unit kerja dengan dokumen pendukung melalui Dossier SIMPEG Hukum dan aplikasi SIASN.
Adapun batas waktu pemutakhiran data ditetapkan hingga 17 Oktober 2025, dan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkum diwajibkan memastikan kesesuaian data riwayat jabatan, pangkat, gelar, dan unit kerja, serta melengkapi dokumen pendukung digital (PDF) dengan ukuran maksimal 1MB. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat lebih proaktif dalam menjaga validitas data ASN, guna mendukung terciptanya tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan berbasis data akurat di lingkungan Kementerian Hukum.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi
