Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menghadiri sekaligus memberikan dukungan penuh pada pembukaan Sekolah Pendampingan Hukum Rakyat Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) bekerja sama dengan Akar Global Inisiatif, Akar Law Office, serta didukung oleh Kementerian Hukum. Acara berlangsung di Hotel Wilo Bengkulu, Senin (8/9).
Hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Direktur Akar Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM, CPS.; Direktur Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin, S.H., C.Med.; Ketua LKBH UMB, Dr. Edy Sugiarto, S.H., M.H.; serta Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Surohim, M.Si., mewakili Rektor Dr. Susiyanto, M.Si. Penyuluh Hukum Ahli Madya, Abdul Hamid, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Dian Lusi Zulianti, juga turut hadir mendampingi jalannya kegiatan bersama para peserta pelatihan.
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menekankan bahwa keberadaan paralegal sangat penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Paralegal tidak hanya berfungsi sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai edukator dan agen perubahan sosial (agent of social change) yang mampu menjembatani masyarakat dengan sistem hukum yang ada.
Pelatihan ini juga menjadi bukti komitmen LBH UMB yang berakreditasi B, setelah sebelumnya sukses mengadakan dua kali pelatihan paralegal. Dengan dukungan dari Akar Global Inisiatif dan Akar Law Office, kegiatan tahun 2025 ini diharapkan dapat melahirkan kader-kader paralegal yang progresif, konsisten, serta aktif dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya pada penyelesaian sengketa non-litigasi.
Lebih jauh, para peserta didorong untuk menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di lingkungan masing-masing. Keberadaan paralegal juga dinilai sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum yang tengah menggalakkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu yang saat ini sedang dalam proses pengembangan. (HUMAS_PASTI_PADEK)


