Bengkulu – Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Bank Indonesia Nomor: 27/3/NK/GBI/2025 dan Nomor: M.HH-3.HH.04.05 Tahun 2025 tentang Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang Bank Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Machyudhie, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Administrasi Hukum Umum (AHU) Pande Made Handika Riady beserta Tim Kerja AHU dan Tim Kerja Kekayaan Intelektual (KI), melakukan audiensi ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Selasa (08/07/25).
Kedatangan jajaran Kanwil Kemenkum Bengkulu disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat bersama jajarannya. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) turunan dari Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan Kementerian Hukum RI yang telah diperbarui pada 14 Mei 2025 di Jakarta.
Dalam paparannya, Plt. Kakanwil menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenkum dan Bank Indonesia di daerah, khususnya dalam hal:
- Pemberdayaan UMKM melalui fasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan dan merek dagang;
- Pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk merek, hak cipta, dan indikasi geografis;
- Penguatan integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) antara BI dan Kemenkum;
- Serta kerja sama dalam pertukaran data dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Dari sisi layanan AHU capaian Provinsi Bengkulu dalam peningkatan jumlah pendirian Perseroan Perorangan, yang tercatat telah mencapai 1.737 entitas hingga 7 Juli 2025, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, potensi kekayaan intelektual komunal di Bengkulu, termasuk beberapa indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional yang tengah dalam proses perlindungan, seperti Batik Tando Pusako, Durian Gunung Bungkok, hingga Tari Gandai dan Musik Gamat Ajalon.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pelaksanaan konkrit PKS yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis hukum dan kekayaan intelektual, serta memperkuat sistem legalitas dan dokumentasi hukum antara kedua institusi. (HUMAS_PASTI_PADEK)