Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Webinar Badan Usaha Talkpoint dengan tajuk “Korporasi Resiko Tinggi”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Selasa (9/9), dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulhairi, yang diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Pande Made Handika Riady, beserta Tim Kerja Bidang AHU.
Webinar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang berpotensi melibatkan korporasi.
Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, setiap korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) serta menyampaikan informasi yang benar dan transparan mengenai pemilik manfaat tersebut.
Sementara itu, Analyst of Strategic and National Cooperation dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa teknologi digital dan media sosial kini menjadi faktor dominan dalam penyebaran propaganda, rekrutmen, radikalisasi, hingga penggalangan dana untuk kegiatan terorisme. Salah satu kasus yang diangkat adalah Cahya Fitrianta, yang melakukan peretasan situs MLM untuk mendanai pelatihan militer di Poso serta aksi bom di Surabaya.
Lebih jauh, PPATK juga menjelaskan bahwa yayasan dan lembaga amal sering disalahgunakan dengan kedok kegiatan kemanusiaan atau keagamaan. Bahkan, saat ini telah teridentifikasi delapan yayasan yang masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Ketua Tim Kerja Perseroan dan Pemilik Manfaat Ditjen AHU menambahkan bahwa penerapan Beneficial Ownership merupakan bentuk perlindungan dunia usaha dalam menjaga iklim investasi yang bersih dari TPPU dan TPPT. Transparansi pemilik manfaat juga menjadi bagian dari pemenuhan komitmen internasional, khususnya rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), guna mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak”, kegiatan Webinar Talkpoint Korporasi Resiko Tinggi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap korporasi serta mendukung agenda nasional pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. (HUMAS_PASTI_PADEK)