
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Tando Pusako Mukomuko. Kegiatan ini berlangsung secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan KI, Nova Harneli, serta para analis hukum dan kekayaan intelektual bersama jajaran, senin (15/09/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pembinaan, Kepala Dinas Perdagangan, serta perwakilan dari Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI hadir Irma, Miftah Farid, dan Sri Rahayu. Kelompok Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tando Pusako Mukomuko juga berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan.
Acara dibuka oleh Tim DJKI, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah, para pengrajin batik, serta tim ahli dalam menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal.
“Meskipun dilakukan secara daring, kegiatan ini tidak mengurangi komitmen bersama untuk memastikan Batik Tando Pusako Mukomuko memperoleh perlindungan hukum yang layak melalui Indikasi Geografis, sekaligus menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Bupati Mukomuko melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pembinaan, juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini. Menurutnya, pendaftaran IG Batik Tando Pusako merupakan upaya penting untuk melindungi produk unggulan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mukomuko.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dokumen deskripsi Batik Tando Pusako oleh Ketua MPIG, workshop membatik, serta diskusi bersama Tim Ahli DJKI. Dalam diskusi, tim ahli memberikan sejumlah masukan dan catatan perbaikan terkait penguatan identitas batik serta penyempurnaan dokumen deskripsi. Dokumen yang telah diperbaiki nantinya akan dibawa ke rapat pleno DJKI bersama para ahli IG lainnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen deskripsi permohonan pada prinsipnya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, baik dari aspek faktor alam, faktor manusia, maupun karakteristik produk. Batik Tando Pusako dinilai memiliki kekhasan yang membedakannya dari produk sejenis di luar wilayah Mukomuko, sehingga layak memperoleh perlindungan hukum Indikasi Geografis.
Tim ahli akan menyusun laporan hasil pemeriksaan sebagai bahan bagi DJKI dalam pengambilan keputusan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat IG. Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga akan terus memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dalam mendorong pengusulan perlindungan IG untuk produk khas lainnya, seperti lokan, yang memiliki potensi besar sebagai produk unggulan daerah.
Sejalan dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak — Sinergi”, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendukung pelestarian budaya lokal sekaligus penguatan ekonomi masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual. (HUMAS_PASTI_PADEK)





