
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus memperkuat langkah strategis dalam pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Kerja Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Titik Setiawati, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu. Rombongan diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila beserta jajaran.
Koordinasi dan konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka penyelarasan kebijakan, program, serta langkah strategis pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2026 agar selaras dengan arah kebijakan dan pembangunan Kekayaan Intelektual nasional. Dalam pertemuan tersebut dibahas petunjuk pelaksanaan, rencana aksi, serta strategi pemenuhan target kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bidang Kekayaan Intelektual.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam arahannya menekankan pentingnya fokus pada prioritas program, penguatan strategi pencapaian IKU, serta inovasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat pembangunan dan penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual. Ia juga mendorong peningkatan jumlah dan kualitas kerja sama dengan Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan di daerah, khususnya dalam pembentukan dan pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi serta di setiap kabupaten dan kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan.
“Arahan yang kami terima menjadi pedoman penting bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam menyusun dan melaksanakan program Kekayaan Intelektual Tahun 2026. Kami berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor, baik dengan Pemerintah Daerah maupun perguruan tinggi, guna mendorong terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual yang merata dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu,” ujar Zulhairi.
Lebih lanjut, Zulhairi menambahkan bahwa optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan KI di masyarakat.
“Penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah merupakan investasi jangka panjang. Melalui kolaborasi yang solid, kami berharap potensi kekayaan intelektual daerah dapat terlindungi, bernilai ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu diharapkan semakin siap dalam memperkuat pencapaian Indikator Kinerja Utama, meningkatkan jumlah dan kualitas Sentra Kekayaan Intelektual, serta mempercepat pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang berdaya saing di Provinsi Bengkulu. (HUMAS_PASTI_PADEK)





