
Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kebijakan penarikan royalti musik tidak berlaku bagi pengunjung kafe, restoran, atau tempat usaha lainnya. Menurutnya, kewajiban pembayaran royalti hanya dibebankan kepada pemilik atau pengelola tempat usaha yang memutar musik.
"Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti," tegas Supratman saat ditemui di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Supratman mengakui bahwa ia kerap menerima kritik dari masyarakat terkait kebijakan penarikan royalti, terutama dari pengunjung kafe dan restoran. Meski demikian, ia menyatakan siap menanggung risiko tersebut demi memperkuat perlindungan hak cipta dan memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta karya musik.
"Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa pemerintah sedang berupaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan royalti musik, yang sempat menurun akibat kelalaian di masa lalu. Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memiliki jajaran komisioner baru yang diharapkan mampu bekerja lebih transparan, mulai dari proses pengumpulan hingga pendistribusian royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait.
Isu royalti ini sebelumnya mencuat akibat sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses (pemilik gerai Mie Gacoan) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait pembayaran royalti musik yang diputar di gerai Mie Gacoan. Polemik tersebut akhirnya berakhir damai setelah kedua pihak menandatangani perjanjian perdamaian di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025).
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak para pencipta karya musik tetap terlindungi.

