Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu (Kanwil Kemenkum Bengkulu) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Maksimalkan Potensi, Tingkatkan Pendaftaran dan Pemanfaatan Desain Industri untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi” di Two K Azana Hotel Kota Bengkulu, Senin (26/5).
Acara ini dibuka oleh Machyudhie, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi dan Kota Bengkulu.
Machyudhie menjelaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya desain industri. Menurutnya, Kemenkum memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM, agar mereka dapat membedakan dan memanfaatkan berbagai jenis perlindungan hukum atas karya dan inovasi mereka.
“Kalau kita lihat, kekayaan intelektual itu banyak ragamnya. Mulai dari paten, merek, hak cipta, hingga desain industri. Hari ini kami fokus memperkenalkan kembali apa itu desain industri, dan bagaimana UMKM bisa mendaftarkannya,” jelasnya.
Sebagai contoh, Machyudhie mengutip produk seperti laptop lipat yang termasuk dalam kategori desain industri, yang berbeda dari hak cipta pada software atau paten atas teknologi.
Selain itu, meski menghadapi keterbatasan anggaran, Machyudhie menegaskan bahwa pelayanan dan sosialisasi akan terus berjalan melalui kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Koperasi, pemerintah daerah, hingga perbankan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendorong peningkatan pemahaman UMKM terhadap kekayaan intelektual. Ia menambahkan meskipun tahun ini belum ada fasilitasi gratis seperti tahun sebelumnya, pihaknya tetap mendorong pelaku UMKM untuk secara mandiri mengurus pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kami berharap kesadaran UMKM terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus tumbuh. Ini penting untuk mendukung daya saing dan keberlanjutan usaha mereka,” ujar Karmawanto.
Setelah pembukaan acara, kegiatan dilanjutkan dengan materi-materi penting mengenai desain industri yang disampaikan oleh narasumber ahli, antara lain: Muh Fatchurrohman, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Harzonzori, Ketua Asosiasi UMKM Bengkulu Bersatu; Suriyanti, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu; dan Nelly Sinarti, Analis Kekayaan Intelektual sekaligus Moderator.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai sektor UMKM dan menjadi bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan literasi hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kreativitas.
Kegiatan diseminasi ini menjadi momentum penting untuk mengedukasi pelaku UMKM tentang pentingnya kekayaan intelektual, khususnya desain industri, serta memperkenalkan berbagai opsi perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual semakin berkembang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan memperkuat ekonomi daerah.
Setelah pembukaan Diseminasi, Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Sasmita, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi dan Kota Bengkulu, menggelar koordinasi terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa. Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan koperasi yang diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi di tingkat desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi yang solid dan berkelanjutan.