
Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus memperkuat komitmen dalam mendorong pelestarian budaya serta pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Telebong, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta penyerahan sertifikat pencatatan KIK yang berlangsung selama tiga hari, 26–28 November 2025 di Kabupaten Lebong.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Perkebunan, Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Bengkulu, Nova Harneli bersama jajaran, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fakhrurrozi, Sekertaris Disperindag Kop dan UMKM, Yepi Purwanti dan Kepala Bidang Perindustrian, Monginsidi serta Kepala Bidang Perkebunan, Dedi Jamuza.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan pendampingan intensif terkait penyusunan dokumen Indikasi Geografis Batik Telebong, mulai dari:
- Penyusunan SK Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)
- Penyusunan SK MPIG dan surat rekomendasi Kepala Daerah
- Penyempurnaan deskripsi karakteristik dan kualitas batik Telebong
- Pemetaan titik persebaran pengrajin batik Telebong di Kabupaten Lebong
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mendaftarkan Batik Telebong secara resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, sehingga nilai budaya dan identitas lokal dapat memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan nasional.
Selain pendampingan indikasi geografis, tim juga melakukan inventarisasi dan pendataan potensi Kekayaan Intelektual Komunal, yang meliputi:
- Ekspresi Budaya Tradisional (EBT): rumah adat, tarian tradisional, pencak silat, hingga upacara adat.
- Pengetahuan Tradisional (PT): makanan tradisional, kuliner khas seperti lemea, hingga obat-obatan tradisional.
- Potensi Indikasi Geografis lainnya: kopi robusta Lebong dan padi Sungai Lisay.
Inventarisasi ini penting untuk memastikan kekayaan budaya Kabupaten Lebong terdokumentasi dengan baik dan terlindungi dari klaim oleh pihak lain.
Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menyerahkan sertifikat pencatatan KIK Pengetahuan Tradisional Lemea kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebong. Pencatatan ini menjadi langkah strategis untuk melestarikan kuliner tradisional khas Lebong sekaligus mendukung promosi ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Nova Harneli, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mempercepat perlindungan KI daerah.
“Lebong memiliki kekayaan budaya yang sangat kuat dan khas. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa potensi tersebut tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Dari seluruh rangkaian koordinasi dan pendampingan, diperoleh hasil sebagai berikut: Pendampingan penyusunan dokumen Batik Telebong sebagai syarat pendaftaran Indikasi Geografis telah dilaksanakan dengan baik, Telah ditemukan berbagai potensi KIK di Lebong yang siap dicatatkan pada DJKI serta Terdapat dua komoditas potensial untuk pendaftaran IG, yaitu kopi robusta Lebong dan padi Sungai Lisay.
Sebagai tindak lanjut, Disperindagkop UMKM Lebong akan menyempurnakan dokumen deskripsi Batik Telebong untuk percepatan pendaftaran IG, didampingi penuh oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perkebunan, Pertanian dan Perikanan akan melengkapi data dukung serta menindaklanjuti inventarisasi potensi KIK dan IG. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual sebagai aset budaya sekaligus penggerak ekonomi masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)






