Mukomuko – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi pendampingan pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025, yang berlangsung di beberapa lokasi di Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dilaksanakan di Kantor Desa Sari Bulan, Desa Pulau Makmur, serta Bagian Hukum Pemda Kabupaten Mukomuko (18/03/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum Pemda Kabupaten Mukomuko, Kepala Desa Pulau Makmur, Kepala Desa Sari Bulan, serta Penyuluh Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Yulian Haidir dan Maman Wira Atmaja. Dalam kegiatan ini, mereka menyampaikan informasi penting terkait pendaftaran PJA, yang merupakan penghargaan bagi Kepala Desa atau Lurah yang berhasil menyelesaikan kasus-kasus di wilayahnya sebagai juru damai.
Peacemaker Justice Award diharapkan dapat memberikan pengakuan bagi para pemimpin desa yang berkomitmen dalam menyelesaikan sengketa secara damai, sekaligus mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih sadar hukum. Para kepala desa yang terdaftar akan mengikuti Peacemaker Academy secara daring pada tanggal 20 hingga 22 Mei 2025.
Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberikan penjelasan mengenai syarat-syarat pendaftaran, batas waktu pendaftaran, serta agenda kegiatan PJA. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftar PJA dan mendukung pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di wilayah Mukomuko. Hal ini bertujuan untuk membantu penyelesaian perkara non-litigasi yang dihadapi oleh masyarakat di setiap desa.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat peran desa dalam penanganan masalah hukum dan mendorong terciptanya keadilan di tengah masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, diharapkan upaya ini dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat Mukomuko ke depannya.
Demikian laporan mengenai kegiatan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan pendaftaran Peacemaker Justice Award tahun 2025. (HUMAS.ed/JE)