
Kepahiang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Kantor Wilayah HAM Sumatera Selatan Wilayah Kerja Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan Pendampingan Audiensi dengan Bupati Kabupaten Kepahiang dan Bupati Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 6–7 Oktober 2025. Kegiatan audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kepahiang dan Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, Kepala Kantor Wilayah HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, Bupati Kepahiang, Zurdinata, serta Wakil Bupati Kepahiang. Hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Perancang Perundang-undangan Iip Septian, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.
Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta penguatan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berperspektif HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Hukum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong atas keberhasilannya mencapai 100% pembentukan Posbankum di wilayahnya. “Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang telah bergerak cepat dalam mendirikan Posbankum. Kanwil Kemenkumham Bengkulu siap mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi dan produk hukum yang berkualitas serta implementatif,” ujar Zulhairi.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Oktober 2025, Kakanwil Hukum Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Tongam Renikson Silaban, bersama Kakanwil HAM Sumatera Selatan Wilker Bengkulu telah melakukan audiensi dengan Bupati Kepahiang, Zurdinata, yang didampingi oleh Wakil Bupati. Pertemuan tersebut membahas komitmen bersama dalam memperkuat sinergi program pembinaan hukum di tingkat kabupaten.
Secara keseluruhan, pelaksanaan audiensi bersama Bupati Rejang Lebong dan Bupati Kepahiang berlangsung lancar dan produktif. Para pihak sepakat untuk terus memperkuat kerja sama dan saling mendukung program kerja antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, khususnya dalam bidang pembinaan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis regulasi yang berkeadilan. (HUMAS PASTI PADEK)


