


Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Rapat Analisa dan Penelahaan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumsel wilayah kerja Bengkulu yang berlangsung di Hotel Madeline, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan dan evaluasi produk hukum di tingkat daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Koordinator Tim Kerja Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja Bengkulu Ria Recharlie Bukamo, Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu Sinung Mufti, Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Oliver Sitanggang dan Adi Haryanto, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta perwakilan dari pemerintah daerah dan perangkat dinas terkait.
Rapat ini turut mengkaji sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang, termasuk Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, dan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter. Narasumber memaparkan dasar hukum dan prinsip-prinsip HAM yang wajib menjadi acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi diskusi, Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Adi Haryanto menyampaikan Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Perundang-undangan yang diatur dalam Permenkumham 16/2024 serta menyampaikan rekomendasi perbaikan salah satunya objek Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter.
Adi juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak di Sekolah yang berfungsi melakukan pencegahan kekerasan, menerima laporan, memberikan pendampingan, dan menyampaikan laporan periodik. Selain itu, ia menekankan pentingnya memasukkan ketentuan mengenai kesetaraan gender dan prioritas bagi kelompok rentan dalam pemberian beasiswa maupun bantuan pendidikan.
Para peserta sepakat bahwa pemahaman mengenai Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu terus diperkuat, termasuk dalam penyusunan kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas regulasi daerah, sehingga mampu menciptakan kebijakan yang inklusif, berkeadilan, dan mengutamakan perlindungan hak seluruh warga masyarakat.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
