



Bengkulu - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban beserta jajaran penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu mengikuti Pojok Literasi Hukum yang bertemakan Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Wamenkum menjelaskan berbagai perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencerminkan semangat pembaruan hukum nasional. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Staf Ahli Menteri pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua IP3I, Cahyani Suryandari, memaparkan materi tentang Transformasi Hukum Pidana yaitu Hukum Adat dan Penyesuaian dengan KUHP. Ia menekankan bahwa pemberlakuan KUHP baru bertujuan mewujudkan dekolonialisasi hukum pidana, menghadirkan pendekatan yang lebih restoratif dan progresif, serta adaptif dengan budaya hukum Indonesia. Sinkronisasi hukum nasional menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang utuh dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C, memaparkan materi mengenai pengaturan tindak pidana baru dalam KUHP. Ia menjelaskan bahwa munculnya pengaturan tindak pidana baru serta pengkodifikasian kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotika merupakan upaya untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman dan memperbaiki sistem hukum warisan kolonial.
Pojok Literasi Hukum hadir sebagai ruang belajar strategis bagi peserta untuk memahami landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari lahirnya KUHP baru sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial. Forum ini diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta tentang penegakan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan prinsip hukum modern.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
