Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Kelompok Kerja Analisa Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat

 ae_rejanglebong_1.pngae_rejanglebong_2.pngae_rejanglebong_3.pngae_rejanglebong_4.pngae_rejanglebong_5.pngae_rejanglebong_6.pngae_rejanglebong_7.png

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Kelompok Kerja Analisa Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat, pada Rabu (10/9/2025) bertempat di Aula Fatmawati.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Zulhairi dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Tongam Renikson Silaban, ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, antara lain Kepala Bappeda Afreda, Kabag Hukum Setda, Inspektorat Daerah, serta Tim Pokja Analisa Evaluasi dan hadir pula Analis Hukum Kemenkum Bengkulu beserta Tim.

Dalam paparannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa peraturan daerah yang telah berusia lebih dari satu dekade perlu dilakukan analisa dan evaluasi untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjamin perlindungan lingkungan.

Kabag Hukum Setda Rejang Lebong menegaskan bahwa sejak perda tersebut diberlakukan, banyak regulasi baru yang terbit sehingga sebagian besar muatan perda sudah tidak relevan lagi. Hal ini diperkuat dengan hasil paparan Tim Pokja Analisa Evaluasi yang menunjukkan bahwa perda dimaksud perlu dilakukan pembaruan.

Melalui diskusi antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, disepakati bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2013 sudah tidak relevan dan perlu dicabut serta diganti dengan peraturan daerah baru. Tim Kanwil juga memberikan rekomendasi agar perda pengganti lebih menitikberatkan pada aspek pengendalian dan pengelolaan lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Tim Pokja Analisa Evaluasi akan menyempurnakan hasil analisa dan evaluasi sesuai kesepakatan rapat. Selanjutnya, Kanwil bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan kembali menggelar pertemuan untuk memfinalisasi hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan usulan perubahan perda kepada DPRD.

Kegiatan ini menjadi bagian dari wujud komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam semangat “Setahun Bekerja – Bergerak Berdampak”, menghadirkan layanan hukum yang responsif, adaptif, serta berdampak nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI