




Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rejang Lebong (RIPPARKAB) Tahun 2026–2045, pada Kamis (30/10/2025), bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Abdul Hamid, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong Riki Irawan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, perwakilan dari Bappeda dan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, antara lain Hero Herlambang, Imiastuti, Aulia Sulistira, Nurbaiti, dan Calon Perancang M. A. Paguli
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah penyempurnaan terhadap draft Ranperbup RIPPARKAB, di antaranya penyesuaian periode perencanaan menjadi tahun 2026–2045, menyesuaikan dengan RPJPD dan RIPPARNAS, menggantikan periode sebelumnya yang tercantum dalam draft awal (2025–2045).
Selain itu, pembahasan juga menyoroti aspek substansi dan teknik penyusunan, seperti penegasan program unggulan pariwisata, penetapan kawasan strategis daerah, serta sinkronisasi antara batang tubuh dan lampiran. Beberapa norma dalam draf yang dianggap membatasi ruang koordinasi Dinas Pariwisata dengan pihak lain juga disempurnakan agar lebih fleksibel dan mendukung pelaksanaan kebijakan pariwisata secara kolaboratif. Tim harmonisasi turut melakukan penelusuran kesesuaian antara Ranperbup dengan Naskah Akademik (NA) serta memastikan keterpaduan antara visi pembangunan kepariwisataan daerah dengan kebijakan nasional.
Plh. Kepala Divisi P3H Abdul Hamid menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa setiap peraturan daerah yang akan ditetapkan telah sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional maupun regulasi di atasnya. “Rancangan ini menjadi dasar arah pembangunan sektor pariwisata Rejang Lebong hingga dua dekade ke depan. Oleh karena itu, harmonisasi dilakukan secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang RIPPARKAB Tahun 2026–2045 telah selesai dan dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi


















