Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045

 ranperbup_pariwisata_1.pngranperbup_pariwisata_2.pngranperbup_pariwisata_3.pngranperbup_pariwisata_4.pngranperbup_pariwisata_5.png

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rejang Lebong (RIPPARKAB) Tahun 2026–2045, pada Kamis (30/10/2025), bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Abdul Hamid, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong Riki Irawan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, perwakilan dari Bappeda dan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, antara lain Hero Herlambang, Imiastuti, Aulia Sulistira, Nurbaiti, dan Calon Perancang M. A. Paguli

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah penyempurnaan terhadap draft Ranperbup RIPPARKAB, di antaranya penyesuaian periode perencanaan menjadi tahun 2026–2045, menyesuaikan dengan RPJPD dan RIPPARNAS, menggantikan periode sebelumnya yang tercantum dalam draft awal (2025–2045).

Selain itu, pembahasan juga menyoroti aspek substansi dan teknik penyusunan, seperti penegasan program unggulan pariwisata, penetapan kawasan strategis daerah, serta sinkronisasi antara batang tubuh dan lampiran. Beberapa norma dalam draf yang dianggap membatasi ruang koordinasi Dinas Pariwisata dengan pihak lain juga disempurnakan agar lebih fleksibel dan mendukung pelaksanaan kebijakan pariwisata secara kolaboratif. Tim harmonisasi turut melakukan penelusuran kesesuaian antara Ranperbup dengan Naskah Akademik (NA) serta memastikan keterpaduan antara visi pembangunan kepariwisataan daerah dengan kebijakan nasional.

Plh. Kepala Divisi P3H Abdul Hamid menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa setiap peraturan daerah yang akan ditetapkan telah sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional maupun regulasi di atasnya. “Rancangan ini menjadi dasar arah pembangunan sektor pariwisata Rejang Lebong hingga dua dekade ke depan. Oleh karena itu, harmonisasi dilakukan secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang RIPPARKAB Tahun 2026–2045 telah selesai dan dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI