Bengkulu, 3 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2025–2035 dan Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2025–2026. Kegiatan berlangsung pada Rabu (3/12) di Aula Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat dipimpin oleh Tim Kerja Harmonisasi 3 dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (via Zoom), Plt. Kepala Bappeda Bengkulu Tengah dan jajaran, Kepala Bidang IPW Bappeda, Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Tengah, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta CPNS Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Pelaksanaan harmonisasi ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk memastikan keselarasan substansi kedua rancangan peraturan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengantarnya, Plt. Kepala Bappeda Bengkulu Tengah menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang layak bagi masyarakat. Karena itu, penyempurnaan melalui proses harmonisasi sangat kami perlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Harmonisasi 3 memaparkan sejumlah catatan penting, baik dari aspek konsepsi maupun teknik penyusunan. Analisis meliputi kesesuaian judul, jangka waktu pengaturan, ruang lingkup materi, hingga ketidaksesuaian standar konsumsi domestik dan non-domestik antara naskah Ranperbup dan lampiran RISPAM. Aspek teknis seperti penyempurnaan konsiderans, dasar hukum, definisi dalam Pasal 1, serta perumusan norma turut menjadi perhatian.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Hero Herlambang BY, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan peraturan dapat berlaku efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rancangan peraturan telah selaras, baik dengan regulasi nasional maupun kebutuhan daerah. Dengan penyempurnaan ini, implementasi nantinya diharapkan berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi mendalam bersama seluruh peserta, mempertimbangkan aspek teknis dan efektivitas pemberlakuan regulasi. Hasil rapat menyimpulkan bahwa kedua Ranperbup masih memerlukan perbaikan serta konsultasi teknis lanjutan dengan Kementerian PUPR RI. Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyatakan siap mengagendakan harmonisasi lanjutan setelah perbaikan dilakukan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi
