
Kepahiang (25/09/25) – Usai menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan penandatanganan MoU dengan Bupati Rejang Lebong, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual langsung bergerak cepat memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam pendaftaran merek dagang.
Pendampingan kali ini diberikan kepada Bernard Mateus Suliawan, pemilik kedai kopi yang berlokasi di Kabupaten Kepahiang. Ia secara resmi mendaftarkan merek kedai kopinya dengan nama “Chi Nho Nha Coffee” melalui sistem kekayaan intelektual Kemenkum (https://merek.dgip.go.id/).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum Bengkulu dalam melindungi produk lokal, sekaligus mendorong UMKM agar memiliki daya saing di pasar.
“Melalui pendampingan ini guna memastikan pelaku UMKM mendapat perlindungan hukum atas merek mereka. Dengan merek terdaftar, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam mengembangkan bisnisnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bernard mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan. “Saya berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Bengkulu. Pendaftaran merek ini sangat penting agar usaha kami punya identitas resmi dan tidak mudah ditiru,” katanya.
Kedai Chi Nho Nha Coffee sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi ngopi di Kepahiang yang mengangkat cita rasa kopi lokal dengan konsep modern. Dengan terdaftarnya merek, diharapkan usaha ini semakin berkembang, serta menjadi contoh bagi UMKM lain di Bengkulu untuk berani mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Melalui upaya ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)



