
Bengkulu – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menggelar kegiatan evaluasi kinerja dan sharing knowledge bersama BPR, BPRS, Pergadaian, dan LKM Syariah pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor OJK Bengkulu ini membahas secara komprehensif mengenai sifat eksekutorial sertifikat jaminan fidusia serta prosedur pelaksanaan hak eksekutorial.
Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa hak eksekutorial muncul akibat adanya perbuatan cedera janji dari pemberi fidusia. Pelaksanaan hak eksekutorial tersebut dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme, yaitu pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, dan penjualan di bawah tangan. Sementara itu, penjualan barang perdagangan maupun efek dilakukan melalui pasar dan bursa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak terkait cedera janji dan pemberi fidusia menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka dapat diajukan permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan tingkat pertama.
Kutipan Narasumber/Pelaku Kegiatan:
"Pemahaman yang tepat mengenai hak eksekutorial sangat penting bagi lembaga keuangan, agar setiap proses penanganan jaminan fidusia berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga perlindungan bagi para pihak," ujar salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh lembaga yang hadir semakin siap menghadapi potensi sengketa jaminan fidusia dan mampu menerapkan prosedur eksekusi secara profesional dan tepat sasaran," tambahnya.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi
