Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, bersama dengan Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025, yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Seleksi Daerah Kabupaten/Kota untuk Peacemaker Training ini dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 22 April 2025 melalui laman resmi https://pja.bphn.go.id. Proses penilaian difokuskan pada substansi pengalaman penyelesaian sengketa di desa atau kelurahan oleh peserta, yang dibuktikan dalam bentuk uraian singkat pengalaman (narasi), video dokumentasi, pranala (link), serta berita di media massa dan/atau media sosial.
Penilaian terhadap bukti pengalaman ini menggunakan skema rentang nilai yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 Nomor: PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025, seperti Rendah: 0 - 59, Ringan: 60 - 79, Sedang: 80 - 89 dan Berat: 90 - 100. Hasil penilaian akan diumumkan melalui situs bphn.go.id, pja.bphn.go.id, serta media sosial resmi BPHN.
Setelah seleksi daerah, peserta terpilih akan mengikuti Peacemaker Training secara daring pada tanggal 20 - 22 Mei 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Aktualisasi Peacemaker pada 23 Mei hingga 20 Juni 2025. Seleksi tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 23 Juni - 4 Juli 2025, dan puncaknya akan ditandai dengan pemberian Anugerah PJA pada bulan Agustus 2025.
Sebagai bagian dari pelaksanaan program ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga berperan dalam mengoordinasikan pembentukan Panitia Seleksi Daerah baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota dan Gubernur.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peran para peacemaker dalam menyelesaikan konflik hukum di masyarakat semakin optimal, serta mampu mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum secara berkelanjutan. (HUMAS/ed.JE).