Bengkulu, 12 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu turut serta dalam kegiatan Focused Group Discussion (FGD) Analisis Kebijakan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Bertempat di Ruang Perancang Peraturan Perundang-undangan, kegiatan ini dihadiri oleh Iip Septian dan Imiastuti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
FGD ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor PPH.2-LT.01.01-25 tanggal 6 Maret 2025 terkait undangan FGD Analisis Kebijakan. Fokus utama dalam diskusi ini adalah pemahaman urgensi pembentukan Rancangan Permenkum yang mengatur Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Perancang PUU, seiring dengan kebutuhan penyesuaian norma akibat perubahan nomenklatur kementerian serta implementasi Pasal 4 ayat (5) Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 mengenai klasifikasi Jabatan Fungsional.
Selain itu, FGD ini bertujuan untuk menggali masukan terkait materi muatan yang perlu diatur dalam Rancangan Permenkum, serta mengevaluasi Permenkumham yang sudah ada, yakni Permenkumham No. 17 Tahun 2023.
Sebagai narasumber, hadir Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Ketua IP3I, Cahyani Suryandari, yang memaparkan tentang peran Perancang PUU, hambatan dalam pelaksanaan jabatan ini, serta urgensi penggantian regulasi Permenkumham No. 17 Tahun 2023. Selain itu, Analis Kebijakan Kemenpan RB, Arnita, juga hadir sebagai narasumber kedua untuk menjelaskan tata kelola pokok Jabatan Fungsional, meliputi aspek pola karier, pengelolaan kinerja, pembinaan, serta kompetensi dan kelas jabatan.
Penyelarasan Jabatan Fungsional ini dilakukan dengan konsep konsolidasi dan simplifikasi berdasarkan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023. Substansi utama penyelarasan ini adalah penyederhanaan jumlah Jabatan Fungsional yang memiliki tugas dan fungsi beririsan menjadi lebih lincah serta penyederhanaan regulasi dalam lingkup binaan yang sama di sektor pemerintahan.
Diharapkan melalui FGD Analisis Kebijakan ini, dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif terkait pembentukan Rancangan Permenkum tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Perancang PUU, dengan mempertimbangkan permasalahan serta kebutuhan Perancang PUU dan lembaga terkait. (HUMAS/ed.JE)