Bengkulu Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat. Kegiatan ini berlangsung pada 11 Maret 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, SSTP, MM.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait, seperti Asisten II Setda Pemkab Bengkulu Utara, Heru Susanto, Plt. Asisten I Setda Pemkab Bengkulu Utara, Devi Oktari, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, Siti Qoriah, Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, Anton, Sekretaris Dinas Perdagangan, Tri Sulazmi, Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Mardiansyah beserta Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 100.3/19/B.3/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
Dalam pembahasan, ditemukan beberapa poin yang perlu diperbaiki dalam rancangan peraturan tersebut, antara lain:
1. Penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa yang baku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
2. Perbaikan, pengkajian, dan evaluasi judul;
3. Penyempurnaan materi muatan dan substansi;
4. Prioritisasi perbaikan pada pasal-pasal tertentu;
5. Perbaikan konsiderans dasar hukum dengan memasukkan peraturan terbaru dan penggunaan teknik penulisan yang lebih baik;
6. Penyesuaian dengan Peraturan Daerah Tahun 2016 agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.
Sebagai hasil rapat, disepakati instansi pemrakarsa akan melakukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat dalam waktu paling lama lima hari kerja. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat lebih jelas, terstruktur, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi daerah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor perdagangan. (HUMAS/ed.JE)