
Bengkulu, 17 Oktober 2024 - Rapat Rekomendasi Analisa Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah digelar di Aula Soekarno, Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle serta sejumlah pejabat dan perwakilan pemerintah daerah, termasuk , serta perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Bengkulu dan Bagian Hukum Kabupaten Seluma, Bengkulu Utara, dan Bengkulu Selatan.
Rapat dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama, Indra Hendrawan, seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI. Melalui Zoom, ia memaparkan materi terkait "Analisis Evaluasi Propemperda dalam Menyusun Kebutuhan Prioritas Ranperda di Wilayah". Diskusi kemudian dibuka dengan para peserta yang terdiri dari anggota tim fasilitasi penyusunan peraturan daerah.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Jt. Pareke, S.H., M.H., seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Dr. Pareke membahas urgensi dan analisis kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disesuaikan dengan kondisi lokal. Usai pemaparan, diskusi kembali berlangsung antara narasumber dan peserta rapat.
Rapat ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang mengatur koordinasi antara Biro Hukum dan instansi terkait. Kementerian Hukum dan HAM, melalui kantor wilayahnya di Bengkulu, berperan aktif dalam memberikan bimbingan dan asistensi dalam proses pembentukan perda.
Dalam analisis kebutuhan perda, diharapkan agar penyusunan peraturan berdasarkan urusan pemerintahan konkuren, baik urusan wajib maupun pilihan. Hal ini bertujuan agar perda yang dihasilkan tidak sekadar mengadopsi aturan daerah lain, melainkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penyusunan Propemperda yang lebih terarah dan efektif di seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu. Hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan umum pemerintahan daerah, dengan tujuan meningkatkan mutu pembentukan perda di daerah. (Humas/ed.Md)






