Bengkulu, 3 Maret 2025 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual ke-6 dengan tema “Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Paten”. Webinar ini berlangsung secara daring melalui platform YouTube DJKI dan diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Webinar ini menghadirkan Sekretaris Tim Kerja Pemeliharaan Paten, Syahroni, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Syahroni menjelaskan berbagai aspek penting terkait pengelolaan paten, mulai dari penerbitan sertifikat paten, mutasi atau pengalihan hak, lisensi, hingga pemeliharaan paten. Ia juga menyoroti ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli; serta para analis dan pemroses permohonan kekayaan intelektual.
Webinar ini membahas secara rinci beberapa aspek krusial dalam pengelolaan paten pasca pemberian, di antaranya: Proses penerbitan sertifikat dalam waktu maksimal dua bulan setelah pemberitahuan persetujuan paten; serta kesalahan umum yang sering terjadi dalam perbaikannya; Ketentuan pencatatan perubahan data pemegang paten, termasuk nama, alamat, serta tata cara pengajuan perubahan data; Aturan pemberian izin penggunaan paten oleh pemegang hak kepada pihak lain, baik secara eksklusif maupun noneksklusif, sesuai dengan masa perlindungan paten; Kewajiban pembayaran biaya tahunan oleh pemegang paten yang terdiri dari komponen biaya pokok dan biaya per klaim.
Selain itu, dalam sesi ini juga dipaparkan perkembangan terbaru terkait sistem paten, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur secara detail biaya pemeliharaan paten bagi kategori umum dan UMK/LITBANG Pemerintah/Lembaga Pendidikan. Webinar ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi langsung dengan narasumber dalam sesi tanya jawab interaktif. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait implementasi pengelolaan paten di daerah serta tantangan dalam pengajuan dan pemeliharaan hak paten.
Wawasan dan pengetahuan yang diperoleh dalam webinar ini akan terus disebarluaskan di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Selain itu, materi yang telah disampaikan diharapkan dapat menjadi dasar dalam mendorong peningkatan permohonan paten di Provinsi Bengkulu. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi inovator serta pemegang hak paten. (HUMAS/ed. JE)