
Bengkulu (21/10/2025) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berdampak bagi masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille yang digelar di Universitas Bengkulu dengan tema “Meningkatkan Kemudahan Legalisasi Dokumen untuk Pendidikan dan Karir ke Luar Negeri.”
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, serta jajaran pejabat struktural dan akademisi dari berbagai universitas di Bengkulu. Sebanyak 80 peserta yang terdiri dari civitas akademika Universitas Bengkulu, Universitas Dehasen Bengkulu, Universitas Prof. Dr. Hazairin, Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno, serta perwakilan SMA dan SMK di Kota Bengkulu turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menegaskan bahwa kehadiran layanan Apostille merupakan terobosan besar dalam mewujudkan birokrasi hukum yang efisien.
“Dengan layanan Apostille, proses legalisasi dokumen yang dulunya panjang kini cukup dilakukan satu kali di Kementerian Hukum. Masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisasi berlapis di Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar negara tujuan. Ini wujud komitmen kami menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan terjangkau,” jelas Zulhairi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Jerman menjadi negara tujuan terbanyak masyarakat Bengkulu dalam penggunaan layanan Apostille dengan persentase 61,12%, diikuti Belanda (9,27%) dan Korea Selatan (8,93%). Dokumen yang dilegalisasi umumnya digunakan untuk keperluan pendidikan, beasiswa, dan pengembangan karir internasional.
Zulhairi menambahkan, layanan Apostille kini dapat diajukan secara daring melalui laman apostille.ahu.go.id, dan sertifikatnya bisa langsung dicetak di Kanwil Kemenkum Bengkulu.
“Kami siap memberikan layanan PASTI — Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif — demi mendukung kemajuan dunia pendidikan dan karir masyarakat Bengkulu,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Pande Made Handika Riady, dan Analis Hukum Ahli Muda, Juli Prihanto, dengan moderator Analis Hukum Ahli Pertama, Dedy Rinaldo. Para narasumber memaparkan secara mendalam mengenai tata cara pengajuan Apostille, jenis dokumen yang dapat dilegalisasi, serta manfaat praktis layanan ini bagi masyarakat dan dunia pendidikan.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan QR Code Pelayanan Hukum sebagai inovasi Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memperluas akses informasi dan memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai layanan hukum secara terpadu.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Bengkulu, Dr. Yulian Fauzi, yang hadir mewakili Rektor UNIB, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, layanan Apostille sangat penting bagi mahasiswa dan dosen yang berencana melanjutkan studi atau riset ke luar negeri, karena memberikan kepastian dan efisiensi dalam legalisasi dokumen akademik.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Universitas Bengkulu dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan berdampak bagi masyarakat luas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang modern dan responsif terhadap kebutuhan zaman. (HUMAS_PASTI_PADEK)




