
Bengkulu Utara – Dalam rangka memastikan legalitas dan kelengkapan administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan koordinasi teknis dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (19/01/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ini merupakan bagian dari upaya penguatan penegakan hukum daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas PPNS sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Koordinasi teknis tersebut diawali dengan kunjungan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam pertemuan ini, tim Kanwil Kemenkum Bengkulu melakukan pendataan sekaligus pemutakhiran data PPNS yang bertugas di wilayah tersebut. Fokus utama pendataan meliputi validitas legalitas penyidik, masa berlaku kartu tanda pengenal, serta kesiapan administrasi lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menegaskan bahwa pendataan dan validasi PPNS merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh penyidik memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah dalam menjalankan tugasnya.
“PPNS memiliki peran penting dalam penegakan Perda. Oleh karena itu, legalitas dan administrasi yang tertib menjadi syarat mutlak agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zulhairi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dengan melakukan verifikasi faktual terhadap database PPNS serta memproses perpanjangan administrasi bagi PPNS yang masa berlakunya akan atau telah berakhir.
Diharapkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat semakin memperkuat penegakan hukum daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
