Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, secara resmi melantik dan mengambil sumpah dua notaris pengganti di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kamis (08/05). Dua notaris pengganti yang dilantik tersebut adalah Rinawati dan Peri Eduard.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Pande Made Handika, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Nova Harneli, beserta pejabat struktural, JFT, dan JFU lainnya.
Dalam sambutannya, Machyudhie menekankan bahwa keberadaan notaris pengganti sangat vital untuk menjamin kelangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta, saat notaris utama berhalangan. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab dan konsekuensi hukum notaris pengganti setara dengan notaris yang digantikan.
“Notaris pengganti memiliki tanggung jawab dan akibat hukum yang sama. Mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas seluruh akta yang dibuat selama menjabat. Oleh karena itu, tugas ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, dan integritas,” tegasnya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum di semua lini. Selain itu, Machyudhie juga mengingatkan bahwa Jabatan Notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama baik dalam fungsi, kewenangan maupun tanggung jawab sebagai Notaris.
“Menjaga kepercayaan masyarakat adalah amanah utama. Mari kita jadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian untuk masyarakat, dengan semangat, ketelitian, dan rasa tanggung jawab tinggi. Setiap akta yang dihasilkan adalah cerminan komitmen kita terhadap keadilan dan supremasi hukum,” tutupnya.
Dengan dilantiknya dua notaris pengganti ini, diharapkan proses pelayanan hukum di wilayah Bengkulu semakin optimal dan tetap berjalan meskipun dalam situasi tertentu notaris utama tidak dapat menjalankan tugasnya. (HUMAS/ed.JE)